Kepla Dinas Pertanian Arian Sosial, S.P., M.Si. , Bersama Ketua KUD Replanting Perkebunan Kelapa Sawit Seluma Febri, Selepas Sosislisasi Terkait Pelaksanaan Program PSR Di Kabupaten Seluma. (fhoto/doc; Pajarali)

PAJARLI, SELUMA – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting bagi petani kelapa sawit di Kabupaten Seluma kini dapat diusulkan melalui Koperasi Produsen Sawit Mitra Bersama Abadi yang berkantor di Jalan Pasar Baru RT 02/RW 02, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma.

Ketua Koperasi Produsen Sawit Mitra Bersama Abadi, Febri, menjelaskan bahwa pelaksanaan program replanting merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat melalui penggunaan bibit unggul dan bersertifikat.

Menurutnya, sosialisasi program di tingkat kabupaten diselenggarakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Seluma melalui Bidang Perkebunan. Sementara itu, sosialisasi kepada kelompok tani maupun calon peserta di lapangan dilaksanakan oleh pihak koperasi dengan pendampingan dari Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma.

“Program ini merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada petani sawit. Koperasi hanya menjadi lembaga pekebun yang membantu proses pengusulan, pendampingan, hingga pemberkasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Febri.

Ia menjelaskan, petani yang ingin mengikuti program cukup menyiapkan dokumen persyaratan berupa fotokopi atau hasil pindai KTP, Kartu Keluarga (KK), serta legalitas lahan berupa sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT). Seluruh proses penyusunan dan kelengkapan administrasi akan dibantu oleh pihak koperasi.

Dalam pelaksanaannya, bantuan yang diterima petani bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pekerjaan dan barang yang telah dirinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) kelompok.

Tahapan bantuan dimulai dari TBM 0 yang meliputi persiapan lahan, pekerjaan alat berat, penyediaan bibit unggul, pupuk, pembangunan pagar pengaman kebun, dan kebutuhan awal lainnya. Selanjutnya pada TBM 1, TBM 2, dan TBM 3, petani memperoleh bantuan pemeliharaan berupa pupuk, herbisida, pestisida, insektisida, serta kebutuhan teknis lainnya hingga tanaman menghasilkan.

Besaran bantuan yang dialokasikan pemerintah mencapai Rp60 juta per hektare, yang disalurkan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp30 juta digunakan untuk kegiatan TBM 0, sedangkan Rp30 juta berikutnya dialokasikan untuk kebutuhan pemeliharaan pada TBM 1, TBM 2, dan TBM 3 sesuai RAB yang telah disusun.

Febri menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan program replanting melalui koperasi tidak dipungut biaya. Dana yang digunakan merupakan hibah murni dari pemerintah pusat sehingga tidak ada kewajiban pengembalian oleh petani penerima manfaat.

“Seluruh layanan di koperasi gratis. Tidak ada biaya pendaftaran maupun biaya administrasi. Program ini adalah dana hibah pemerintah pusat yang diberikan untuk membantu petani melakukan peremajaan kebun sawit,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan alur pengajuan program dimulai dari petani yang mendaftar ke koperasi. Selanjutnya koperasi akan melengkapi seluruh dokumen administrasi sebelum disampaikan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Seluma. Setelah dinyatakan lengkap, berkas diteruskan ke Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu dan kemudian diajukan ke Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian untuk proses verifikasi dan persetujuan.

Dengan adanya pendampingan dari koperasi dan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak petani sawit di Kabupaten Seluma yang dapat memanfaatkan Program Peremajaan Sawit Rakyat guna meningkatkan produktivitas kebun, kesejahteraan petani, serta mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di daerah.(red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *