Pajarali.com, JAKARTA – PT Bososi Pratama melalui kuasa hukumnya Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH,. melaporkan dugaan praktik pertambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan PT Bososi Pratama ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan yang mengungkap dugaan aktivitas penambangan ilegal, produksi hingga penjualan bijih nikel yang masih berlangsung meski terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH,. mengatakan laporan itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana korupsi, suap dan gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana pertambangan minerba hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sasriponi sejumlah pihak yang dilaporkan tersebut.
Di antaranya Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Direktur Utama PT Palmina Adhikarya Sejati, dan seorang advokat berinisial L.
“Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mendalami pihak pihak yang berwenang dalam persetujuan RKAB di Kementerian ESDM dan pihak pihak yang terkait dengan sistem AHU di Kementerian Hukum,” tutur Sariponi dalam keterangan pers, Rabu (19/8/2026).
Adapun laporan tersebut berawal dari dugaan aktivitas penambangan di wilayah PT Bososi Pratama yang masih berjalan setelah adanya putusan pengadilan terkait kepemilikan dan kepengurusan perusahaan.
Menurut Sasriponi posisi hukum PT Bososi Pratama telah ditegaskan melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 269 PK/Pdt/2024 dan Nomor 623 PK/Pdt/2026. Putusan tersebut menegaskan keabsahan kepemilikan dan kepengurusan PT Bososi Pratama berdasarkan Akta Nomor 93 tanggal 16 Desember 2016.
Selain putusan Mahkamah Agung, Surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM Nomor T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dalam surat tersebut, status hukum PT Bososi Pratama harus mengacu pada Akta Nomor 93.
Bahkan, otoritas penegakan hukum ESDM disebut telah merekomendasikan penangguhan aktivitas produksi berbasis RKAB 2024 hingga 2025 untuk mencegah potensi kerugian negara akibat dugaan kegiatan penambangan ilegal.
Adv. Sasriponi Bahrin Ranggolawe, SH,. Menegaskan bahwa akibat pelanggaran dari perkara ini telah berpotensi menibulkan kerugian negara akibat dari dugaan sudah adanya transaksional penjualan biji nikel dari hasil penambangan ilegal tersebut.(read)
