Preloader
Rapat Pleno PDPB KPU Muko Muko Tahun 2026

Pajarali.com, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan demokrasi. Hal tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Mukomuko, Kamis (2/7/2026).

Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Marjono, didampingi para anggota KPU, yakni Deny Setiabudi, Efra Budiman, Endang Surya Bakti, dan Misbahul Amri. Kegiatan juga dihadiri Sekretaris KPU Kabupaten Mukomuko, Marlon Sinaga, bersama jajaran sekretariat.

Pelaksanaan Rapat Pleno PDPB KPU Muko Muko th 2026

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, rapat pleno turut mengundang berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Bawaslu Kabupaten Mukomuko, perwakilan partai politik, Polres Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko.

Pelaksanaan rapat berlangsung terbuka dengan membahas hasil pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan masukan dari berbagai instansi terkait. Sinergi lintas lembaga ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap perubahan data kependudukan, seperti pemilih baru, pemilih yang meninggal dunia, maupun perpindahan domisili, dapat terakomodasi secara akurat.

Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Mukomuko menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 sebanyak 146.877 pemilih, dengan rincian 74.966 pemilih laki-laki dan 71.911 pemilih perempuan.

Hasil Rekap PDPB KPU Muko Muko Tahun 2026

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu Triwulan II Tahun 2026.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan amanat regulasi yang dilaksanakan KPU secara berkala sebagai upaya menjaga daftar pemilih tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif. Program ini menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah di masa mendatang.

Sejumlah pengamat kepemiluan menilai, pelaksanaan PDPB secara rutin merupakan langkah strategis dalam memperkuat integritas data pemilih. Dengan melibatkan pemerintah daerah, Disdukcapil, Bawaslu, aparat penegak hukum, serta partai politik, proses pembaruan data menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU RI sendiri dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang valid dan berkualitas. Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada setiap penyelenggaraan pemilu.

Melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini, KPU Kabupaten Mukomuko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas.(read)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *