Pajarali.com, Bengkulu – Direktur NGO Green Sumatera Sahipul Anuwar, SH,. angkat bicara terkait matinya sejumlah pohon yang di pangkas oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu di kawasan Belungguk Point kota Bengkulu.

Menurut Sahipul apa yang di lakukan oleh DLH kota Bengkulu patut di pertanyakan dalam hal melakukan pemangkasan sehingga menyebabkan lebih kurang 16 batang pohon di kawasan Belungguk Point, apakah proses pemangkasan dan pemeliharaan sudah di lakukan dengan prosedur yang tepat dan tenaga profesional yang memiliki sertifikat khusus.

Sebagaimana di sampaikan oleh sahipul di kantor NGO Green Sumatera kamis 3/09/2026, jika pemeliharaan pohon di lingkungan kota Bengkulu memiliki biaya dan pohon yang di lakukan pemangkasa itu di lindungi, jika pemangkasa dan pemeliharaan nya tidak di lakukan dengan prosedur maka masyarakat bisa menuntut perdata atau pergantian ke pihak pemerintah kota Bengkulu.

“Kita dari Green Sumatera menyangkan apa yang di lakukan pihak DLH kota Bengkulu yang melakukan pemangkasan pohon di Belungguk Point itu, apakah sudah sesuai SOP standard dalam melakukan pemangkasan apakah tenaga pemangkas dari DLH Kota Bengkulu memiliki sertifikat khusus, dan jika memang ada kelalian dalam proses pemangakasan pohon ini sehingga menyebabkan kematian terhadap pohon ini maka patut di pertanyakan, jika terdapat kelalian dari pihak DLH maka masyarakat atau penggiat lingkungan dapat melakukan gugatan baik secara perdata maupun administratif.(read)