Bengkulu, Pajarali.com Seluma,16 Desember 2024 – Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kabupaten Seluma, H. Hendarsyah, S.IP, MT, hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas ketentuan pengusulan pengesahan pemberhentian dan pengangkatan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) di Provinsi Bengkulu, Senin (16/12/2024). Rakor ini diselenggarakan di Kantor Gubernur Bengkulu dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait dari Provinsi Bengkulu.
Dalam rapat yang berlangsung, hadir pula Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Tak ketinggalan, Sekretaris DPR Provinsi, Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan sejumlah undangan lainnya yang turut serta dalam pembahasan tersebut.
Rakor ini bertujuan untuk membahas prosedur dan persyaratan dalam pengusulan pemberhentian dan pengangkatan KDH serta WKDH yang akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Bengkulu. Diskusi juga mencakup pemahaman tentang regulasi serta mekanisme yang harus dipenuhi dalam proses pengusulan tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperlancar administrasi pemerintahan di Provinsi Bengkulu, terutama dalam pengisian jabatan kepala daerah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.f3(sumber:MCKS).