Pajarali, Bengkulu, – Polresta Bengkulu menggelar konferensi pers di Lobby Polresta untuk mengungkap kasus pembunuhan tragis yang melibatkan seorang pelajar berinisial Ys (17). Korban meninggal dunia akibat luka tusukan yang dilakukan oleh tersangka utama berinisial Ad (26). Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman sepele dan dipicu oleh pengaruh minuman beralkohol.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban dan tersangka terlibat cekcok ringan yang berujung pada tindakan kekerasan. “Awalnya hanya kesalahpahaman sepele, namun karena pengaruh alkohol, situasi menjadi tidak terkendali,” ujar Kombes Pol Sudarno dalam keterangannya.
Setelah kejadian, tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di kediamannya di Kampung Bahari Pulau Bai, Kota Bengkulu. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut turut diamankan.
Motif dan Latar Belakang
Menurut keterangan penyidik, motif pembunuhan ini dipicu oleh kesalahpahaman yang diperburuk oleh konsumsi alkohol. “Kedua belah pihak dalam kondisi terpengaruh alkohol, yang memperburuk situasi dan menyebabkan terjadinya peristiwa tragis ini,” tambah Kombes Pol Sudarno.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Tersangka Ad dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Imbauan kepada Masyarakat
Kapolresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar dan selalu mengedepankan kedamaian dalam menyelesaikan permasalahan. “Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutup Kombes Pol Sudarno.
Polresta Bengkulu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.(f3).