Petani kelapa sawit di Desa Talang Tinggi, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, mengajukan protes terhadap penebangan pohon sawit yang dilakukan oleh PLN ULP Tais. Protes ini muncul karena penebangan dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, yang dianggap sepihak oleh petani.
Deni Putra, salah satu petani di desa tersebut, mengungkapkan bahwa pada saat pulang bekerja, ia menemukan tiga batang pohon sawit miliknya telah ditebang tanpa izin. Untuk memastikan hal itu, Deni segera menemui Kepala Desa Pagar Agung, yang wilayahnya mencakup kebun tersebut, guna menanyakan apakah ada pemberitahuan resmi terkait kegiatan tanam tumbuh berupa penebangan pohon tersebut.
“Saya menemui Kepala Desa, dan beliau mengonfirmasi bahwa tidak ada pemberitahuan resmi, dan hanya sebatas koordinasi saja. Kami susah payah merawat pohon sawit ini, namun pohon-pohon itu ditebang begitu saja tanpa pemberitahuan. Kami jelas merasa tidak terima,” kata Deni dengan nada kesal.
Ia menambahkan, sekitar 20 batang pohon sawit milik warga setempat telah ditebang oleh PLN ULP Tais dengan alasan pohon tersebut mengganggu jaringan listrik. Penebangan dilakukan untuk mencegah potensi gangguan pada aliran listrik yang berada di atas pohon sawit.
Namun, Deni berpendapat bahwa PLN ULP Tais seharusnya memberikan pemberitahuan yang lebih jelas kepada masyarakat serta melakukan sosialisasi terkait alasan penebangan pohon tersebut.
“Besok (17/12/2024), saya akan menemui pihak PLN ULP Tais untuk menanyakan masalah ini. Saya tidak menghalangi penebangan, tetapi harus ada prosedur yang jelas. Kami menanam pohon ini dengan kerja keras, dan kini pohon-pohon itu sudah mulai menghasilkan,” tegas Deni.
Deni juga menekankan pentingnya mekanisme yang lebih transparan dari PLN dalam melakukan penebangan pohon milik warga. Ia berharap ada izin atau koordinasi yang lebih formal dengan pemilik kebun sebelum tindakan seperti ini dilakukan.
“Kebun sawit ini adalah sumber penghasilan utama kami untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti membayar cicilan bank, motor, dan lainnya. Sebelumnya, pihak PLN selalu memberikan tanda dan izin sebelum melakukan penebangan. Seharusnya itu tetap dilakukan,” pungkas Deni..(F3).