Bengkulu, Pajarali.com, 11 Desember 2024 – Keberadaan mafia tanah semakin menjadi ancaman serius di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Praktik ilegal ini merugikan masyarakat dan negara, memicu berbagai masalah seperti konflik dan ketidakpastian hukum. Modus operandi yang sering ditemukan termasuk pemalsuan dokumen hingga tumpang tindih sertifikat, yang mengakibatkan sengketa dan kerugian bagi masyarakat.
Menyikapi permasalahan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, mengimbau semua pihak untuk bersinergi dalam memberantas praktik kejahatan pertanahan. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait untuk menciptakan iklim pertanahan yang lebih aman dan tertib.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), yang bertugas mengawasi dan mempercepat implementasi reforma agraria dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Pembentukan GTRA ini diharapkan dapat mengatasi masalah pertanahan secara lebih efektif dan terintegrasi.
Komitmen pemerintah dalam memberantas mafia tanah dan menyukseskan reforma agraria juga ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Two K Azana Style, Rabu (11/12/2024), dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pertanahan di Bengkulu.
Dengan upaya ini, diharapkan Bengkulu dapat menanggulangi kejahatan pertanahan dan menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, serta mendukung pemerataan akses dan keadilan sosial dalam bidang pertanian dan perumahan.