Pajarali.com, Bengkulu, – Konsorsium Lembaga Provinsi Bengkulu menyoroti dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024. Dugaan ini disampaikan oleh Sahipul Anwar, SH, selaku Koordinator Konsorsium Provinsi Bengkulu.
Menurut Sahipul Anwar, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah untuk meminta penjelasan terkait penggunaan dana BOK yang disalurkan ke puskesmas-puskesmas di wilayah tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana tersebut disalurkan sesuai dengan proposal yang diajukan oleh masing-masing puskesmas dan tidak ada pemotongan dalam proses pencairan dana.
“Kami ingin memastikan apakah sudah sesuai dengan proposal yang diajukan dan disalurkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, serta memastikan tidak ada pemotongan pada saat pencairan dana BOK di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujar Sahipul Anwar.
Lebih lanjut, Sahipul menegaskan bahwa segala aliran dana BOK harus mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK. Hal ini untuk memastikan bahwa dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan tidak diselewengkan untuk kepentingan lain.
Saat di konfirmasi via whatsapp, Kepala dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Barti Hasibuan, SKM, Mengkomfirmasi adanya surat dari konsorsium Lembaga prov Bengkulu, dan Beliau menyatakan Bahwa Untuk penggunaan dana BOK tahun 2024, insyaallah sudah dilaksanakan sesuai dengan juklak dan juknis serta aturan yg berlaku, Dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan dan audit dari Badan Pemeriksaan Keungan perwakilan provinsi Bengkulu.
“Iya..karena sekarang masih proses pemeriksaan BPK… kalau hasil nya nanti sudah ada baru kita tau dimana kekurangan atau kesalahannya,” jelas Bapak Barti Hasibuan, SKM.(f3).