Kode Etik Jurnalistik

oleh

PAJARALI.com

1. Wartawan kami dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan identitas Id card (Kartu Pers), serta Namanya tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan kami wajib mematuhi hukum yang berlaku di wilayahnya bertugas.

3. Wartawan kami wajib mengutamakan kepetingan dan hak publik.

4. Wartawan kami wajib berpedoman pada Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang- Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

5. Wartawan kami menerima permintaan untuk koreksi, revisi dan ralat, serta hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh redaksi berdasarkan Kode Etik Junalistik (KEJ) dan Undang-Undang (UU) Pers.

6. Wartawan kami dilarang menerima suap serta tidak boleh meminta uang maupun barang apapun dari narasumber.

7. Wartawan kami dilarang merangkap menjadi wartawan/kontributor di media lain, kecuali dalam satu group perusahaan dan mendapat persetujuan dari pimpinan redaksi.

8. Wartawan kami wajib mentaati kode etik jurnalistik dan berpakaian rapi serta sopan dalam menjalankan tugas.

Kode Etik ini disusun sebagai standar atau norma tindak-tanduk dan perilaku pribadi yang etis atau pantas bagi jajaran redaksi media siber, atau para pihak yang mewakili baik secara langsung maupun tidak langsung.