Pajarali, Kaur,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Provinsi Bengkulu, menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang melibatkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11 miliar dari total anggaran Rp21 miliar.
Empat Tersangka Ditahan
Kepala Kejari Kaur, Pof Rizal, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Bobby Muhammad Ali Akbar, SH., MH., menjelaskan bahwa keempat tersangka yang ditetapkan adalah:
- AR – Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan)
- RO – Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas
- HO – Mantan Kabag Umum
- Hl – Mantan Kasubag Setwan
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose penyidik yang telah mencukupi alat bukti. Keempatnya sebelumnya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan mendalam, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Kajari Pof Rizal dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat individu tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Manna, Bengkulu Selatan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Kajari, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah dengan mendirikan perusahaan agen travel fiktif atas nama inisial RB. Perusahaan tersebut kemudian bekerja sama dengan PT EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice perjalanan dinas palsu, yang tidak pernah dilaksanakan. “Keempat tersangka meminta seseorang inisial RB untuk mendirikan perusahaan agen travel. Setelah agen travel berdiri, mereka melakukan kerja sama dengan PT EMP dan CV TMT untuk menerbitkan invoice fiktif guna meraup keuntungan,” ungkap Kajari.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp11 miliar dari total anggaran perjalanan dinas sebesar Rp16 miliar. Modus operandi ini melibatkan pencatutan nama staf dan tenaga honorer DPRD yang tidak pernah melakukan perjalanan dinas. “Faktanya, banyak staf dan honorer mengaku tidak melakukan perjalanan dinas. Nama mereka hanya dipinjam untuk kepentingan laporan,” tambah Kasi Pidsus Bobby Muhammad Ali Akbar .
Uang Pengganti Kerugian Negara
Selama proses penyidikan, Kejari Kaur telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang dititipkan ke rekening khusus Kejari Kaur dan Rp3,3 miliar di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Kaur. Uang tersebut dikumpulkan oleh para pihak yang terlibat dalam kegiatan perjalanan dinas, baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD Kaur periode 2019-2024.
Ancaman Hukum
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Kejari Kaur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat.(f3)