Dugaan Pungli dan Penjualan LKS di MTS N 2 Kota Bengkulu

banner 468x60

Pajarali.com Bengkulu, – Kordinator Lembaga Konsorsium, Ach. Widodo, menyuarakan keprihatinannya terhadap praktik penjualan LKS (Lembar Kerja Siswa) dan sejumlah iuran lainnya yang dibebankan kepada siswa di lingkungan sekolah MTS N 2 Kota Bengkulu.

Praktik ini bertentangan dengan peraturan pemerintah yang telah menetapkan bahwa sekolah milik pemerintah harus bebas dari biaya apa pun dan gratis. Hal ini karena sekolah telah memiliki dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberikan pemerintah untuk mendukung kegiatan operasional sekolah.

banner 336x280

“Kami sangat prihatin dengan praktik ini, karena dapat membebani siswa dan orang tua yang sudah berat dengan biaya hidup sehari-hari,” kata Ach. Widodo. “Kami menuntut pihak sekolah untuk segera menghentikan praktik ini dan mematuhi peraturan pemerintah.”

Lembaga Konsorsium juga meminta pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pihak sekolah yang melakukan praktik pungli dan penjualan LKS.

“Kami berharap bahwa dengan adanya sorotan ini, pihak sekolah akan segera memperbaiki praktiknya dan mematuhi peraturan pemerintah,” tambah Ach. Widodo.

Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 12 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pasal 2 ayat (1).(Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *