Kaur,PAJARALI.com,20 january 2025-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar pada Senin (20/1/2025), merekomendasikan penutupan sementara PT. Sangga Tani, perusahaan pengolahan akar kuning yang berlokasi di Kecamatan Maje. Keputusan ini diambil setelah menerima keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kaur ini dibuka oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kaur, Herdian Sapta Nugraha, S.H., dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat Maje, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur Henry Faizal, S.E., M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Saryoto, S.Sos., Kepala Desa Suka Menanti, serta perwakilan PT. Sangga Tani Indonesia.
Keluhan masyarakat Maje difokuskan pada dua isu utama, yakni dugaan polusi udara dan pencemaran limbah cair yang dihasilkan oleh PT. Sangga Tani. Burman, Kepala Desa Suka Menanti, mengungkapkan bahwa upaya mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan sebelumnya tidak membuahkan hasil yang signifikan. Masyarakat melaporkan dampak kesehatan yang dirasakan, antara lain sesak napas, pusing kepala, dan masalah kulit akibat pencemaran lingkungan tersebut.
Hadi, salah satu warga, bahkan menyebutkan adanya petisi yang ditandatangani oleh 368 warga yang mendesak penutupan operasi perusahaan.
Menurut Saryoto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa PT. Sangga Tani telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), namun izin operasionalnya masih belum terbit. Selain itu, perusahaan tersebut terdaftar dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 21021 untuk pengolahan obat tradisional, namun mengajukan KBLI farmasi. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam izin operasional yang dimiliki perusahaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Hendri Faizal, menyatakan bahwa PT. Sangga Tani belum memiliki Persetujuan Izin Lingkungan (UKL/UPL), sehingga tidak ada kepastian apakah pengolahan limbah yang dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Andi Saputra, perwakilan dari PT. Sangga Tani Indonesia, menjelaskan bahwa masalah administrasi perusahaan berada di luar kewenangannya, dan menyampaikan bahwa pemilik perusahaan tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
Guna Menanggapi keluhan masyarakat dan penjelasan instansi terkait, beberapa anggota DPRD, seperti Aminuddin Ch dan Ramadi Agustin, S.I.P., menyatakan dukungannya terhadap langkah penutupan sementara perusahaan hingga seluruh dokumen perizinan lengkap dan dugaan dampak lingkungan dinormalisasi.
Ramadi Agustin juga menekankan pentingnya pemberdayaan putra daerah dalam pengelolaan usaha di Kabupaten Kaur, agar masyarakat lokal dapat terlibat lebih aktif dalam perkembangan ekonomi daera.
Berdasarkan hasil dari rapat tersebut, DPRD Kabupaten Kaur merekomendasikan penutupan sementara aktivitas operasional PT. Sangga Tani hingga waktu yang belum ditentukan. DPRD juga mengingatkan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap aktivitas perusahaan selama masa penutupan ini. Langkah ini diambil demi melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Maje serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan PT. Sangga Tani dapat segera menyelesaikan semua urusan administrasi dan perizinan yang diperlukan, serta memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional perusahaan.