
Bengkulu, Pajarali.com-Seluma,9 Desember 2024– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Seluma menggelar diskusi panel yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Perwakilan BPK RI, Badan Pertanahan Kabupaten Seluma, dan APDESI Kabupaten Seluma. Acara ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, di Aula Kejaksaan Negeri Seluma.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut. Selain Hadianto, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, Perwakilan BPK RI Antonius Suci Ari Septio, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Bapak Mursidno, S.SiT, M.H, C.Med, QRMP.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H, menekankan pentingnya tata kelola aset di Kabupaten Seluma. Ia menjelaskan bahwa diskusi panel ini bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola pasca penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seluma pada tahun 2024. “Perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Negeri Seluma berkaitan dengan masalah aset,” ungkapnya.
Eka Nugraha juga menambahkan bahwa upaya perbaikan tata kelola aset ini merupakan instruksi dari Presiden Prabowo dan Jaksa Agung Republik Indonesia. “Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Salah satu langkah penting adalah melakukan perbaikan tata kelola yang dinilai memiliki potensi kebocoran yang dapat mengakibatkan kerugian negara,” jelasnya.
Diskusi panel ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan solusi dalam meningkatkan tata kelola aset di Kabupaten Seluma, serta memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi. Dengan kolaborasi antara berbagai instansi, diharapkan langkah-langkah pencegahan dapat lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat./F3(MCKS).
